Layanan Pengaduan


Sebagai penyedia layanan publik dalam bidang kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai senantiasa terus berusaha mengelola secara transparan, ramah dan akuntabilitas dalam rangka memenuhi hak-hak pasien/masyarakat. Untuk itu, diperlukan kesadaran dan komitmen dalam peningkatan pelayanan publik khususnya bidang kesehatan.
Salah satu mewujudkan praktik demokrasi dalam pelayanan publik adalah memberi kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan keluhan (complaint) jika merasakan pelayanan yang diterima tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dijanjikan oleh pemberi layanan maupun yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan pendapatnya dan meminta jaminan mutu dari sebuah pelayanan.
Berbagai macam kebijakan pelayanan kesehatan telah dirumuskan oleh RSUD Sinjai dalam memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk dalam menangani keluhan pelanggan. Selama ini, RSUD Sinjai menerapkan penyelesaian keluhan pelanggan dengan menggunakan cara kekeluargaan. Namun pada tahun 2011 RSUD Sinjai mulai menerapkan mekanisme Complaint
Dalam mekanisme pengaduan pelanggan RSUD Sinjai memiliki prosedur tetap yang dijadikan acuan agar keluhan yang disampaikan pelanggan dapat terselesaikan dengan cepat dan tidak terulang kembali. Prosedur penanganan keluhan pelanggan RSUD Sinjai mengacu pada keputusan Direktur RSUD Sinjai Nomor: 800.30.452/RSUD-SJ/V/2013 tentang Kebijakan Komunikasi dan Informasi di RSUD Sinjai. Dimana prosedur tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam menyampaikan keluhan ketidakpuasan pelanggan ke unit kerja yang dituju dan memberikan penyelesaian keluhan yang dialami secara cepat dan tepat. RSUD Sinjai menerapkan prosedur dan mekanisme komplain yang telah disesuaikan dengan kondisi yang ada. Pelayanan pengaduan (Complaint) memiliki alur tata kelola masalah yang terdiri dari proses penanganan keluhan dan pengelolaan keluhan. Dimana proses penanganan keluhan pelanggan berupa penerimaan keluhan melalui Pelayanan Pengaduan (Duty Manager), kotak saran, SMS (Short Massage Service) serta WhatsApp (WA)
Semoga dengan adanya Layanan pengaduan ini diharapkan keluhan,kritik serta saran masyarakat dapat terakomudir serta dapat terselesaikan sepenuhnya dengan baik, LAYANAN PENGADUAN RS sebagai bentuk proaktif dan responsif kami terhadap pengaduan pasien/masyarakat serta pemberitaan media massa.
Maka dengan ini kami mengajak seluruh Masyarakat sinjai untuk meningkatkan peran serta dalam MEMAJUKAN PELAYANAN KAMI dengan menyampaikan keluhan,kritikan dan sarannya secara tepat :
1. LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG RJ/RI (Duty Manager )
2.LAYANAN INFORMASI / PUBLIC RELATION
4. SMS/WhatsApp : 081354552255
3. KOTAK SARAN 

0 komentar:

Copyright © 2013 RSUD SINJAI