Rawat Inap

Rawat Inap atau disebut juga dengan Opname adalah sebuah istilah dimana pasien sebuah rumah sakit harus menjalani proses perawatan, pengobatan atau rehabilitasi secara khusus yang ditangani oleh dokter atau medis sesuai dengan penyakit yang diderita seorang pasien dengan cara di inapkan di ruang rawat inap tertentu sesuai dengan jenis penyakitnya.
Adapun tujuan rawat inap memudahkan pasien mendapatkan fasilitas dan pelayanan lebih komprehensif dibandingkan dengan fasilitas rawat jalan, mempercepat tindakan kesehatan, mempermudah untuk mendapatkan berbagai jenis pemeriksaan penunjang dll.
A. Persyaratan Rawat Inap
1. Bagi pasien umum :
 
   - Memperlihatkan identitas diri (KTP / SIM)
   - Menyetor kartu kontrol bagi pasien lama
2. Bagi pasien dengan kepesertaan BPJS:
   - Membawa rujukan asli dari puskesmas/ dokter keluarga
   - Membawa kartu BPJS asli
   - Mengambil SEP (surat eligibilitas pelayanan) di BPJS
   - Menyetor kartu kontrol bagi pasien lama
   - Membawa KK/ KTP asli
3. Bagi Pasien jaminan kesehatan dari perusahaan ( PG. CAMMING dan PT. LONDSUM ) :
    - Membawa rujukan dari klinik perusahaan Menyetor kartu kontrol bagi pasien lama

B. Prosedur Rawat Inap
    1. Pasien/ keluarga mendaftar di tempat penerimaan pasien rawat inap/ sentral opname.
   2. Pasien/ keluarga memperlihatkan kelengkapan kepesertaan yang disyaratkan kepada petugas sentral opname.
3. Bila kelengkapan jaminan belum lengkap maka disyaratkan untuk :
     a. 1 x 24 jam memperlihatkan kepesertaan jaminan.
     b. 2 x 24 jam melengkapi kepesertaan jaminan.
4. Petugas sentral opname menyiapkan berkas rekam medik rawat inap dan melengkapi data sosialnya.
5. Petugas sentral opname menginput data pasien ke komputer (sistem informasi).
6. Petugas sentral opname menghubungi perawatan yang akan dituju untuk mencari informasi kamar.
7. Pasien/ keluarga/ wali diminta membaca general consent rawat inap, hak dan kewajiban pasien dan meminta untuk menandatangani sebagai bukti telah membaca/memahaminya.
8. Petugas sentral opname memberikan copian penyampaian hak & kewajiban kepada pasien/ keluarga/ wali.
9. Petugas sentral opname mencetak dan memberikan kartu kontrol pasien bagi pasien baru.
10. Petugas mengarahkan pasien/ keluarga ke ruang perawatan yang dituju. Bagi pasien umum Petugas mengarahkan pasien ke kasir dulu sebelum ke perawatan yang dituju.
C. Waktu Pelayanan
   15 menit ( loket pendaftaran sentral opname)
D. Biaya atau Tarif
   - Untuk pasien umum : Biaya Administrasi : Rp. 10.000
   - Pasien dengan kepesertaan BPJS, dan jaminan perusahaan : -

Jumlah tempat tidur pasien tiap unit perawatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai berdasarkan kelas perawatan tahun 2018 sebagi berikut:

 

0 komentar:

Copyright © 2013 RSUD SINJAI